Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, BLT Telah Diterima 2,09 Juta Pekerja

Klik bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk cek BLT subsidi upah/gaji senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, simak panduan berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, BLT Telah Diterima 2,09 Juta Pekerja
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang Bantuan Subsidi Gaji - Klik bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk cek BLT subsidi upah/gaji senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. 

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre

Baca juga: Cair September 2021, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT bagi Mahasiswa

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah:

a. WNI

Berita Rekomendasi

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas