Jokowi Beri Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp 580 Juta, Perhitungannya Sesuai Masa Jabatan
Pemerintah akan memberikan 'pesangon' atau uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya.
Editor: Adi Suhendi
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur Kementerian Keuangan.
Saat ini di jajaran Kabinet Indonesia Maju ada 15 posisi wamen di 14 Kementerian.
Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.
Selain itu, sejumlah kementerian juga masih membuka lowongan untuk posisi Wamen namun belum terisi hingga saat ini.
Baca juga: Menkes: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Ditingkatkan, Rata-rata 2,3 Juta Suntikan Sehari
Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dam UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja.
Saat itu, hanya terdapat 3 wamen.
Kemudian berkembang menjadi 12 wamen saat Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, dan kini menjadi 15. (tribun network/fik/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.