Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga
MAKI nilai penjatuhan sanksi potong gaji pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlalu ringan: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berupa potongan gaji pokok bagi Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar.
Hal itu lantaran Lili terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK, karena menyalahgunakan jabatannya untuk berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terseret kasus suap jual beli jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sanksi potongan gaji ini terlalu ringan.
Ia menyayangkan keputusan Dewas KPK yang dinilai terlalu takut alias cemen dalam menjatuhkan hukuman setimpal bagi Lili.
Baca juga: Bukan Delik Aduan, MAKI Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terancam 5 Tahun Penjara
Boyamin pun membandingkan ancaman hukuman berat antara pimpinan KPK yang tertuang dalam aturan Dewas KPK dengan pegawai sipil.
"Perbandingannya kalau di dunia pegawai negeri sipil, pemotongan gaji itu adalah termasuk sanksi sedang."
"Kalau berat, dalam konteks pemberhentian dengan hormat dan tidak terhormat," ucap Boyamin, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (30/8/2021).
"Kategori berat kalau di peraturan Dewas KPK itu potong gaji, kedua diminta mengundurkan diri," imbuh dia.
Baca juga: Sebulan Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Puput Mutasi 18 Pejabat Penting di Probolinggo
Dari perbandingan ini, Boyamin menilai kategori sanksi berat dalam aturan Dewas KPK juga terlalu ringan.
"Bukan hanya putusannya yang cemen, tapi peraturannya juga sangat cemen. Jadi tidak bisa berharap banyak," jelas Boyamin.
Lanjutnya, Boyamin mengingatkan pelanggaran kode etik pimpinan KPK merupakan delik umum, yang mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Lili Pantauli dinilai pantas menerima hukuman 5 tahun penjara.
"Mengadopsi pasal 36 dan pasal 65 UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak lain yang menjadi 'pasien' KPK dengan ancaman hukuman (penjara) 5 tahun," tutur dia.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Kronologi Pertemuan Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Di sisi lain, Boyamin juga menyinggung sikap Lili yang sempat menampik kabar dirinya menghubungi M Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.