Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga

MAKI nilai penjatuhan sanksi potong gaji pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlalu ringan: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bersiap menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). 

Namun, Febri tak bisa berharap banyak dari putusan Dewas KPK.

Dalam cuitannya, Febri pun menyinggung persoalan pimpinan KPK yang menaiki helikopter hingga polemik TWK.

"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan."

"Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," jelas dia.

Tanggapan Eks Jubir KPK Febri Diansyah soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pantauli.
Tanggapan Eks Jubir KPK Febri Diansyah soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pantauli.

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi

Dari penjatuhan hukuman pada pimpinan KPK yang ringan, Febri meragukan kehadiran Dewas KPK dalam menjaga marwah KPK sesuai standar.

Menurutnya, saat ini pengawasan Dewas KPK semakin melemah.

"Sebelum ada Dewas, dulu jika Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK."

Berita Rekomendasi

"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat."

"Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai."

"Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," tutur Febri.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal Penyidik KPK Memeras

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas