Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga

MAKI nilai penjatuhan sanksi potong gaji pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlalu ringan: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bersiap menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). 

Penolakan Lili ini seharusnya dapat memberatkan hukuman yang harus diterima.

Untuk itu, kini yang bisa diharapkan, kata Boyamin adalah pengunduran diri Lili Pantauli dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Saya berharap Bu Lili bisa bersedia mengundurkan diri, demi kebaikan KPK, demi pemberantasan korupsi," kata dia.

Tanggapan Eks Jubir KPK: Menyedihkan

Sementara itu, rasa kecewa atas sanksi potong gaji pada Lili Pantauli juga disampaikan Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, hukuman yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli dinilai kurang berat.

Dikatakannya, gaji Lili Pintauli hanya berkurang sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

Berita Rekomendasi

" Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK."

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.

Menyedihkan," kata Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Senin (30/8/2021).

Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Febri, Dewas KPK punya pilihan sanksi yang berat ditimbang potongan gaji, yakni meminta Lili Pinatuli mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tapi itu tidak dilakukan," lanjut Febri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas