Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR jika Sudah Vaksin Covid-19 Kedua
Inilah syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. Dalam artikel terdapat syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.
Wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021:
1. Wilayah DKI Jakarta
Kabupaten/Kota PPKM level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
Berita Rekomendasi
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Wilayah Banten
Kabupaten PPKM level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang