Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Peretas Situs Setkab Dilepaskan Polisi, Diminta Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Pelepasan MLA ini juga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan MLA.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Peretas Situs Setkab Dilepaskan Polisi, Diminta Wajib Lapor Selama 3 Bulan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus peretasan situs Setkab berinisial MLA (17) diminta tetap wajib lapor ke Bapas Padang. Pelaku dibebaskan oleh pihak kepolisian karena masih di bawah umur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya MLA diwajibkan melaporkan secara periodik selama 3 bulan sekali ke Bapas Padang.

"Dikembalikan kepada orang tuanya dan sesuai kesepakatan anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan menyampaikan pelepasan MLA ini juga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan MLA.

"Tentunya penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas dan mendasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarsnya.

Diberitakan sebelumnya, ada dua pelaku peretasan situs Setkab. Yakni, BS yang ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Kemudian, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Lepas Tersangka Peretas Situs Setkab, Apa Alasannya?

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun laman setkab.go.id diketahui diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7/2021) lalu.

Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8/2021).

Laman setkab telah kembali normal tak lama setelah dilakukan perbaikan. Namun, Polri tetap memburu pelaku yang telah melakukan peretasan itu hingga akhirnya tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas