Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM yang Berlaku Hingga 6 September 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan barunya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Baru PPKM yang Berlaku Hingga 6 September 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan barunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

PPKM level 2-4 mengalami beberapa penyesuaian aturan dalam pemberlakuan aktivitas masyarakat.

Daerah yang menerapkan PPKM terbagi menjadi 25 Kab/kota dengan level 4, 76 Kab/Kota dengan level 3, dan 27 Kab/Kota dengan level 2.

Dikutip dari Instagram @sekertariat.kabinet, wilayah aglomerasi Malang Raya dan Solo Raya turun menjadi level 3.

Sementara untuk wilayah Semarang Raya turun menjadi level 2.

Baca juga: Dibayangi PPKM, Toyota Berharap Capai Market Share di Atas 31 Persen Hingga Akhir 2021

Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali

Beberapa Penyesuaian Aktivitas Masyarakat:

- Jam operasional mall diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas dine-in di dalam mall menjadi 50 persen.

Berita Rekomendasi

- Uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

- Industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik maupun ekspor, dapat beroperasi 100 persen, minimal dibagi menjadi 2 shift dengan ketentuan harus memiliki ixin operasional dan mobilisasi kegiatan industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

- Sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos di Masa PPKM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Imbas PPKM, APPBI: Dana Cadangan Habis, Beberapa Pusat Perbelanjaan Akan Dijual

Daerah Penerapan PPKM:

DKI Jakarta

Level 3:

- Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota  Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

Banten

Level 3:

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Jawa Barat

Level 3:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

Level 2:

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Level 4:

- Kabupaten Purworejo

- Kota Magelang

Level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

Level 2:

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Yogyakarta

Level 4:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Bali

Level 4:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Jawa Timur

Level 4:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Blitar

Level 3:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Level 2:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas