Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, KPI Panggil Seluruh Terduga Pelaku Perbuatan Tak Senonoh di Lingkungan Kerja

Adapun para pihak yang rencana akan dipanggil esok yakni seluruh karyawan atau terduga pelaku yang disebutkan MS dalam rilis resminya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, KPI Panggil Seluruh Terduga Pelaku Perbuatan Tak Senonoh di Lingkungan Kerja
Dok KPI
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). 

Pihaknya juga menyatakan, turut prihatin atas terjadinya insiden ini bahkan tidak akan mentoleransi kondisi tersebut untuk siapapun.

"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendukung segala bentuk proses hukum yang akan diterapkan oleh para penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan pihaknya kata Agung, bersedia untuk melakukan pendampingan hingga pemulihan kondisi psikologis MS.

"Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," beber Agung.

Jika insiden tersebut terbukti benar adanya, maka kata Agung, pihaknya tak segan akan menindak tegas terduga pelaku yang terlibat.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut saat itu.

Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.

Hanya saja, kekinian kabar terkait insiden pelecehan seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut jika MS mengadu kembali ke Komnas HAM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas