Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Simak cara mendapatkannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Simak cara mendapatkannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Mengutip Indonesia.go.id, saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Kemenag Sediakan Rp 6,9 Miliar untuk Bantu Masjid dan Musala, Apa Saja Syaratnya?

Baca juga: September 2021 Kemenag Cairkan Insentif untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non-PNS

Kartu Nikah Digital yang benar
Kartu Nikah Digital yang benar (Ist)

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.

Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis selama prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

BERITA TERKAIT

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.

Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen awal yang perlu disiapkan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas