Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Simak cara mendapatkannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
d. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.
- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
- Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.