Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Simak cara mendapatkannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Simak cara mendapatkannya di sini.
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Berita Rekomendasi
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c. Izin Poligami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.