Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Simak cara mendapatkannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.
Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Manfaat Kartu Nikah Digital
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.