Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabarnya Muhammad Kece Dianiaya di Rutan Bareskrim? Kuasa Hukum Sampaikan Jawaban Polisi

Sandi Situngkir membantah kabar kliennya dianiaya selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam kasus penistaan agam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabarnya Muhammad Kece Dianiaya di Rutan Bareskrim? Kuasa Hukum Sampaikan Jawaban Polisi
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece, Sandi Situngkir membantah kabar kliennya dianiaya selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam kasus penistaan agama.

Bantahan tersebut setelah Sandi mendatangi langsung ke Bareskrim Polri untuk dapat memastikan kondisi kliennya pada Rabu (1/9/2021) pagi.

"Banyak informasi di luar, kalau Pak Kace isunya banyak kurang sehat. Ada juga katanya habis dipukulin. Ada yang pukul. Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak. Meskipun kami tidak ketemu. Tadi kata Pak Wadir dan Kasubdit baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Namun demikian, Sandi menuturkan kuasa hukum dan pihak keluarga masih belum dapat menemui Muhammad Kece.

Pasalnya, kliennya masih dalam proses isolasi selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes. Karena yang disampaikan (pertama, Red) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," ungkapnya.

Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri.
Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Nantinya, kata dia, pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri usai masa isolasi tersangka selesai. 

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Bakal Ajukan Saksi-saksi yang Meringankan Hukuman

Berita Rekomendasi

"Artinya 6 hari ke depan kami dapat melakukan komunikasi langsung dengan Pak Kace di tahanan Bareskrim. Namun kami hanya memastikan bahwa Pak Kace dalam keadaan sehat dan baik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas