KPI Lakukan Investigasi Internal Sikapi Dugaan Pelecehan Sesama Pria di Lingkungan Kerja
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara soal adanya dugaan pelecehan seksual sesama pria berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara soal adanya dugaan pelecehan seksual sesama pria berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja sejak 2012 silam.
Insiden ini sendiri diketahui dialami oleh seorang pria terduga korban berinisial MS yang berstatus sebagai karyawan kontrak di KPI.
Menyikapi adanya insiden itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal yang di mana hasilnya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan investigasi secara internal.
"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Pegawai KPI
Pihaknya juga menyatakan, turut prihatin atas terjadinya insiden ini, bahkan tidak akan mentoleransi kondisi tersebut untuk siapapun.
"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendukung segala bentuk proses hukum yang akan diterapkan oleh para penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan pihaknya kata Agung, bersedia untuk melakukan pendampingan hingga pemulihan kondisi psikologis MS.
"Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," beber Agung.
Jika insiden tersebut terbukti benar adanya, maka kata Agung, pihaknya tak segan akan menindak tegas terduga pelaku yang terlibat.
"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.