Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili PIntauli Siregar telah melanggar kode etik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita bersama Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). KPK menahan Gusmin Tuarita dan Siswidodo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar yang berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM  - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili PIntauli Siregar telah melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut diketahui terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli juga disebut berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas pelanggaran tersebut, Wakil Ketua KPK ini kemudian mendapat sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: ICW Minta KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial

Meski telah mendapat sanksi berat, beberapa pihak masih menilai sanksi tersebut terlalu ringan.

Salah satu di antaranya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, Lili Pintauli sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Berita Rekomendasi

Kurnia juga mendesak agar Lili mau mengundurkan diri dari KPK, pasalnya tindakan Lili sudah terbukti melanggar hukum.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik Temui Pihak Beperkara di KPK, Lili Pintauli Disebut Berperilaku Koruptif

"Tidak layak lagi menempati atau menduduki posisi tertinggi di instansi yang dia pimpin. Maka dari itu setiap pejabat publik tersebut harus mengundurkan diri. Karena sudah jelas sekali disampaikan dalam banyak peraturan perundang-undangan."

"Yang bersangkutan harus punya rasa malu ketika sudah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh lembaga atau institusi negara melanggar hukum atas kebijakan atau tindakan yang dia lakukan," kata Kurnia dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).

Selain ICW, Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta (PUKAT UGM) juga mendesak Lili untuk mundur dari jabatannya.

Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman juga menilai pimpinan KPK yang telah dijatuhi sanksi berat berarti sudah tidak layak menjabat di KPK.

Baca juga: Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga

Zaenur pun berharap proses pidana bisa menjadi solusi agar pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran berat tidak bisa lagi menduduki jabatannya.

"Pimpinan KPK yang telah dijatuhi sanksi berat sudah tidak layak lagi menjabat di KPK. Jika proses etik tidak dapat memberhentikan Wakil Ketua KPK yang melakukan pelanggaran berat ini."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas