Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili PIntauli Siregar telah melanggar kode etik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita bersama Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). KPK menahan Gusmin Tuarita dan Siswidodo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar yang berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Saya berharap proses pidana nantinya dapat menjadi solusi agar siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki posisinya," terang Zaenur.

Baca juga: MAKI: Pelanggaran Lili Pintauli Bukan Delik Aduan, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, jika gaji Lili dipotong 40 persen maka jumlahnya sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.

Baca juga: Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Berita Rekomendasi

Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Selain itu, juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik KPK, Gaji Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen atau Rp 1,8 Juta Per Bulan

Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.

Selain itu, tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Dengan begitu total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar Rp 84.839.000.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas