Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili PIntauli Siregar telah melanggar kode etik.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, Lili masih bisa membawa pulang Rp 87.611.000.
Dalam putusan Dewas, Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya."
"Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian. Total Rp53.334.640,00," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.