Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili PIntauli Siregar telah melanggar kode etik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita bersama Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). KPK menahan Gusmin Tuarita dan Siswidodo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar yang berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, Lili masih bisa membawa pulang Rp 87.611.000.

Dalam putusan Dewas, Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya."

"Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian. Total Rp53.334.640,00," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas