Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Bayarkan Insentif Nakes Tahun 2021, Besarnya Rp 5,865 Triliun

Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, baik di pusat maupun daerah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenkes Bayarkan Insentif Nakes Tahun 2021, Besarnya Rp 5,865 Triliun
Pen Seskoau/Pen SESKOAU
Danseskoau Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr (Han). meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi di GOR Widya Dirgantara, Seskoau, Lembang, Bandung, Senin (23/08/2021). Hasil ini merupakan kolaborasi Kemenparekraf RI, Kemenkes RI, Seskoau, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung Barat, Danone, dan Homecare 24 dengan melibatkan 71 tenaga kesehatan yang terdiri dari 65 perawat dan 6 dokter setiap harinya serta dibantu kurang lebih 150 orang dalam kepanitiaan. (TRIBUNNEWS/Pen SESKOAU) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, baik dari pusat maupun daerah. Termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp 9,078 triliun.

Rinciannya, Rp 1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp 7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.

“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah karena Lambat Bayar Insentif Nakes

Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar.

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Pemerintah melaporkan, hingga Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu sebanyak 33.357.249 orang atau 16,02 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 59.426.934 orang atau 28,53 persen. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Pemerintah melaporkan, hingga Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu sebanyak 33.357.249 orang atau 16,02 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 59.426.934 orang atau 28,53 persen. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.

Berita Rekomendasi

“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” terangnya.

Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

Baca juga: Nakes Juga Manusia: Studi Buktikan Nakes Indonesia Alami Stres Akibat Pandemi

Kombinasi keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.


"Apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Kirana.

Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas