Kemenkes Bayarkan Insentif Nakes Tahun 2021, Besarnya Rp 5,865 Triliun
Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, baik di pusat maupun daerah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, baik dari pusat maupun daerah. Termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.
Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp 9,078 triliun.
Rinciannya, Rp 1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp 7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.
“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah karena Lambat Bayar Insentif Nakes
Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar.
Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.
“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” terangnya.
Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
Baca juga: Nakes Juga Manusia: Studi Buktikan Nakes Indonesia Alami Stres Akibat Pandemi
Kombinasi keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.
Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.
"Apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Kirana.
Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.