Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Keputusan Dewan Pengawas KPK memberi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuai kritik dari berbagai pihak

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima 

"Bayangan saja yang berat itu minimal dinyatakan tidak boleh memegang peranan apapun di KPK alias non-job setidaknya dalam satu tahun. Ya dirumahkan dulu," kata Ray.

"Jadi yang paling berat tentu saya diberhentikan dan kebayang lah sama kita kalau Dewas KPK sampai ke sana," tambahnya.

Lebih lanjut, Ray mempertanyakan cara berpikir Dewan Pengawas KPK yang memberikan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan.

Pasalnya, masih ada hukuman yang jauh lebih berat bisa diputuskan terhadap Lili.

"Ini Dewas KPK cara berpikirnya bagaimana?," kata dia.

5. Mantan Pimpinan KPK Menyayangkan

Artikel Tribunnews.com, Mantan Pimpinan KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin ikut menyayangkan terkait keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak meminta Lili Pintauli Siregar mundur setelah terbukti melanggar kode etik.

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut Jasin, keberadaan Tumpak Hatorangan sebagai Ketua Dewas seharusnya bisa menjaga kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Terlebih, lanjut Jasin, saat memimpin KPK di masa silam, Tumpak Hatorangan juga kerap memecat para pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Untuk itu, Jasin mempertanyakan sikap Tumpak Hatorangan yang tidak memberi sanksi berat ketika ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

"Pak Tumpak ini sangat berintegritas dan sudah cukup bagus dalam membangun KPK menjadi lembaga yang bisa dicontoh dan menjadi role model."

"Pak Tumpak ini juga ikut memecat para pegawai yang melanggar kode etik."

"Nah giliran kepada pimpinan? Pak Tumpak pernah lho ya (ikut memecat, red) karena yang punya hak memecat dan mengangkat pegawai itu pimpinan KPK," ujar Jasin, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).

Jasin pun kemudian menceritakan, saat dirinya memimpin KPK dulu, kesalahan sekecil apapun pasti akan mendapat sanksi berat hingga dipecat.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga marwah KPK sebagai lembaga yang berintegritas dan menjadi contoh.

Untuk itu, Jasin heran lantaran kesalahan Lili Pintauli yang melanggar kode etik justru hanya diberi sanksi pemotongan gaji.

"Lha ini kita merasa senang ada Pak Tumpak di Dewas ternyata kapasitas dari Dewas ini lebih kecil dari pengawas internal sebelumnya yang dipimpin Deputi Pengawas Internal."

"Ada sanksi berat kenapa tidak meminta pengunduran diri sebagai pimpinan KPK? kan enak kalau itu direspons oleh masyarakat," jelas Jasin.

Sehingga, Jasin menilai, keputusan Dewas tidak meminta Lili Pintauli mundur karena merasa tidak enak dengan pimpinan KPK.

"Kesimpulan saya sementara, dari Dewas ini ewuh pakewuh dengan pimpian, dia takut buat kegaduhan nanti ditegur oleh yang ngangkat," ujarnya.

6. PKS Minta Lili Diberhentikan

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar dua perkara, yaitu penyalahgunaaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan orang yang sedang beperkara di KPK.

Atas dasar itu, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mengatakan sanksi pelanggaran berat yang diberikan kepada Pimpinan KPK tersebut seharusnya tindakan yang lebih tegas.

"Dengan situasi sorotan kepada KPK akhir-akhir ini, maka demi integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, maka sepatutnya sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut adalah diberhentikan dari jabatannya atau beliau mengundurkan diri atau bahkan diproses ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK," kata Nabil kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Nabil menjelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Selain itu, Nabil juga menyatakan penting bagi KPK untuk memberikan tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi, terlebih pada level pimpinan KPK.

Setelah sebelumnya Ketua KPK juga diberi sanksi etik, kini Wakil Ketua yang juga terkena sanksi berat.

"KPK ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Maka setiap pelanggaran etik oleh pimpinan akan berdampak besar."

"Terutama terhadap kepercayaan publik atas keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia."

"Jika dibiarkan, boleh jadi pemberantasan korupsi semakin kehilangan ruhnya."

"Sudah seharusnya presiden mengambil perhatian khusus terhadap masa depan KPK," ujarnya.

7. Novel Baswedan Singgung Penegak Hukum

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Ist)

Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002."

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.

Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," ujar Novel.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Inza/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas