Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku, Ini Aturan, Lokasi Pemeriksaan, hingga Sanksinya

Seperti diketahui, ganjil genap ini rencananya akan diuji coba pada Jumat, Sabtu dan Minggu pekan ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku, Ini Aturan, Lokasi Pemeriksaan, hingga Sanksinya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE
ILUSTRASI: Akhir pekan arus lalu lintas tepat di depan Poslantas Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu (19/6/2021) dibererlakukan penyekatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memberlakukan ganjil genap di jalur Puncak.

Kendaraan yang bisa melintas, hanya yang pelatnya sesuai tanggal. Tidak hanya roda empat, tetapi juga untuk roda dua.

Rencananya, aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.

Pantauan Tribunnews Bogor, arus lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Puncak, kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor ramai lancar siang ini, Jumat (3/9/2021).

Arus kendaraan ke arah Puncak tak mengalami hambatan di kawasam simpang ini.

Arus kendaraan arah sebaliknya pun demikian tanpa ada pemberlakuan one way.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan MH Thamrin Lancar, Polisi Akui Masyarakat Sudah Mulai Patuh

Selain itu terpantau di kawasan ini sudah dipasang sejumlah pembatas barrier dan juga papan ganjil genap.

Berita Rekomendasi

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan bahwa ganjil genap tidak menghapus sistem satu arah one way.

"Ganjil genap otomatis akan mengurangi kendaraan yang masuk ke Puncak. Tapi kalau memang arusnya masih juga padat, oneway bisa dilakukan," kata Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Seperti diketahui, ganjil genap ini rencananya akan diuji coba pada Jumat, Sabtu dan Minggu pekan ini.

Ganjil genap sempat diuji sekitar 1 jam dan akan kembali diberlakukan sampai malam hari termasuk hari Sabtu dan Minggu besok.

Namun sampai pukul 13.30 WIB, ganjil genap terpantau masih belum diberlakukan dan diperkirakan akan mulai diberlakukan sore ini.

Sanksi

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sistem ganjil genap akan diminta untuk putar balik.

Lokasi pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor

Berikut ini tujuh titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di Puncak Bogor:

1. Pintu Tol Ciawi

2. Simpang Gadog

3. Pos penutupan arus Cibanon

4. Pos penutupan arus Bendungan

5. Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills

6. Jalur Belanova

7. Pintu gerbang Sirkuit Sentul.

Ketentuan ganjil genap Puncak Bogor

Penentuan ganjil genap yaitu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap. Adapun angka nol dianggap genap.

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan aturan ini yakni, mobil damkar, ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Ganjil genap di Bandung

Sementara itu, pelaksanaan ganjil genap di lima gerbang tol yang ada di Kota Bandung berlaku hingga 5 September 2021.

Kelimanya adalah Tol Pasteur, Tol Kopo, Tol Pasir Koja, Tol Moh Toha, dan Tol Buahbatu, yang dimulai hari ini pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Rencananya kebijakan ini berlaku sampai 5 September 2021.

Penerapan ganjil genap ini sudah menjadi kebijakan pusat dari Kapolri dan harus dilaksanakan sebaik mungkin untuk menekan mobilitas warga di situasi pandemi Covid-19.

Jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung fluktuatif per hari dan masih di angka 2 ribuan lebih kasus aktif.

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MK Soal Alih Status Pegawai KPK Sejalan dengan Sikap KSP

"Saya mendapat info dari Dishub itu bahwa ganjil genap berlaku hanya untuk kendaraan di luar letter D.

Artinya, ganjil genap di Bandung ini untuk menekan kendaraan yang masuk dari luar Bandung selama weekend.

Sebenarnya warga dari luar Bandung baik untuk peningkatan ekonomi di masa pandemi, tetapi kami lebih utamakan masalah kesehatan yang harus dijaga," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota, Jumat (3/9/2021).

Kota Bandung sempat berada di level 4 pada masa PPKM kemudian berubah menjadi level 3, sehingga diberikan sejumlah kelonggaran terhadap sektor ekonomi.

Dia pun mengakui sejak peralihan dari level 4 ke level 3, volume kendaraan meningkat.

"Saya beberapa hari lalu melewati Tol Pasteur padat sekali ketika hendak masuk ke exit tol. Jadi, volume kendaraan ini terlihat meningkat pascaperubahan level dan dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan.

Adanya pergerakan warga sebenarnya bagus untuk ekonomi, tapi ganjil genap ini sebuah keniscayaan," ujarnya. 

Ganjil Genap di Jakarta, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar

Masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta.

Padahal penerapan sanksi aturan ganjil genap di Ibu Kota sudah memasuki hari ketiga.

Pantauan Tribunnews.com di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021) terlihat sejumlah petugas dari Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP berjaga.

Barier oranye juga terpasang di tengah jalan.

Arus lalu lintas di lokasi pun terpantau ramai lancar.

Meski begitu, masih banyak pengendara yang berpelat genap diberhentikan polisi karena melanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Lima Tol Masuk Kota Bandung

Petugas yang menjaga langsung memberikan sanksi tilang secara manual.

Petugas pun mengimbau pengendara untuk berputar arah.

Untuk diketahui Jumat (3/9/2021) kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang memiliki pelat ganjil.

Ganjil genap diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan lokasi yang memiliki aktivitas perkantoran yang sangat tinggi.

Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas