Keputusan Moeldoko Ambil Langkah Hukum Terkait ICW Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan laporan yang dibuat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada pihak kepolisian.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang pada akhirnya melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian dinilai Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) wajar.
Direktur Eksekutif IBSW, Nova Andika, mengaku mengapresiasi sikap Moeldoko tersebut.
"Menurut saya ini berkaitan dengan kesabaran Moeldoko dalam menyikapi kasus tersebut. Tidak hanya bersabar dengan memberikan waktu sekian lama, seiring tiga kali layangan somasi yang ia berikan kepada ICW. Di luar itu, sikap ICW yang seolah tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap ketiga somasi tersebut," ujarnya kepada media, Jumat (3/9/2021).
Nova meyakini bahwa Moeldoko telah memberikan maaf terkait permintaan maaf ICW yang menyadari kesalahpahaman mereka dalam soal impor beras.
Tetapi, sambungnya, justru untuk persoalan yang lebih krusial yakni tuduhan berusaha memperkaya diri dalam kasus Ivermectin, tak ada permintaan maaf apa pun dari ICW.
“Padahal bagi Pak Moeldoko, soal Invermectin itu justru lebih krusial,” kata Nova.
“Ibaratnya, sudah nama baiknya dirugikan, masih memberi waktu agar ICW bisa menjelaskan serta mencari argumen kuat, hingga kalau pun ternyata memang tudingan itu tak beralasan, silakan minta maaf,” kata Nova menambahkan.
Baca juga: ICW Sayangkan Langkah Moeldoko yang Lapor Polisi: Harusnya Lebih Bijak
Di sisi lain, Nova menyayangkan sikap ICW yang seolah tak ‘memberi muka’ kepada Moeldoko dengan sikap tidak acuh (cuek) mereka.
Padahal, kata dia, sejak somasi pertama pun, sejatinya bola sudah berada di pihak ICW, terserah mau digulirkan ke mana.
“Jadi kalau saat ini KSP Moeldoko akhirnya mengambil sikap untuk melapor dan menjadikan ini kasus hukum, itu konsekuensi logis yang harus diterima ICW, yang sebenarnya sejak awal bisa mereka hindari,” kata direktur eksekutif IBSW tersebut.
Sebagaimana diberitakan, KSP Moeldoko akhirnya Selasa (31/8/2021) lalu memutuskan akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Menurut Moeldoko, ICW telah melontarkan tuduhan serius tanpa bukti yang kuat.
Ia mengatakan cara-cara sembrono seperti ini kalau dibiarkan akan membunuh karakter seseorang dengan tuduhan yang kebenarannya belum jelas.
"Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokkan. Ini apa-apaan ini begini, sungguh saya tidak mau terima yang seperti ini," ujar Moeldoko dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8) lalu.
ICW menyayangkan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan laporan yang dibuat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada pihak kepolisian.
Moeldoko diketahui bakal melaporkan ICW setelah dirinya dikait-kaitkan dengan produsen obat Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal atau individu. Jadi, silahkan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata tim kuasa hukum ICW Muhammad Isnur lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut bahwa hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Menurut tim kuasa hukum ICW, mestinya Moeldoko yang berada di lingkar dalam Istana bijak dalam menanggapi kritik.
"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," kata Isnur.
Ia berujar, ICW sudah menjelaskan berulang kali bahwa pihaknya tidak menuding pihak tertentu, terutama Moeldoko terkait peredaran Ivermectin.
Dalam penelitian berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis", ditekankan Isnur, ICW selalu menggunakan kata "indikasi" dan "dugaan".
Hal itu pun sudah dijelaskan pada pihak Moeldoko melalui tiga kali surat balasan atas surat somasi yang dilayangkan pada kliennya.
“Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal atau individu,” ujar Isnur.