Sekjen PBB: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Amandemen Terbatas
Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor, menyebut Jokowi membantah adanya wacana keinginan untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi Presiden Indonesia.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Hal ini, kata Azyumardi, sangat mungkin terjadi, lantaran pihaknya berkaca pada perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjadi topik hangat dunia politik.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Bisa Menjelaskan Secara Langsung kepada Jokowi Terkait Hasil Temuan TWK KPK
Hal tersebut dikatakan oleh Azyumardi dalam siaran Kompas TV tentang wacana amandemen UUD 1945, Rabu (1/9/2021).
"Dalam beberapa kali proses legislasi, rakyat itu dikibuli saja. Misalnya dilihat dari perubahan Undang-undang KPK, kita lihatlah hasilnya sekarang ini, wakil ketuanya ya didenda cuma segitu itu. Itulah saya kira hasil dari konspirasi pemerintah dengan DPR," kata Azyumardi.
Termasuk juga, kata Azyumardi, seperti halnya terkait UU Minerba dan Omnibus Law.
Azyumardi menyebut hingga saat ini Peraturan Presiden (PP)-nya pun belum dipublikasikan pemerintah.
Oleh karena itu, Azyumardi menilai kejadian ini mungkin bisa terulang kembali dalam wacana amandemen UUD 1945.
Baca juga: Hanura Sebut Jokowi Tak Tertarik Bicarakan Wacana Presiden Tiga Periode
"Dan Undang-undang Minerba dan Omnibus Law, saya kira sampai sekarang pun PP- nya tidak keluar-keluar dan kalaupun dibuat (PP-nya) itu disembunyikan dari publik. Jadi ini bisa terulang," tambah Azyumardi.
Azyumardi menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden sangat mungkin terjadi.
Mantan Rektor UIN itu menilai, hal ini karena adanya isyarat dari Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan dalam percakapannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertemuan mereka sebelumnya.
Meskipun, kata Azyumardi, tidak secara eksplisit dijelaskan oleh Syarief
"Walaupun tidak secara eksplisit dijelaskan dan itu arahnya kesana (amandemen UUD 1945)," jelas Azyumardi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Vincentius Jyestha Candraditya)