Wakil Menteri Terima Uang Penghargaan Hingga Rp 580 Juta, Anggota DPR: Di Mana Rasa Sense of Crisis?
Keputusan itu tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang menyampaikan agar semua pihak harus memiliki sense of crisis selama pandemi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri (Wamen).
Satu di antara poin perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp 580 juta.
Menyikapi ini, anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
"Itu memang merupakan kewenangan pemerintah, cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas, karena apa? Karena jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi Covid-19," kata Guspardi kepada Tribunnews, Jumat (3/9/2021).
Guspardi mengatakan keputusan itu tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang menyampaikan agar semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Beri Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp 580 Juta, Perhitungannya Sesuai Masa Jabatan
Menurut Guspardi sebaiknya uang penghargaan tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yang terpapar akibat covid.
"Sehingga keadaan menjadi susah payah, masyarakat tak boleh melakukan mobilitas kemudian tokonya pada tutup, omzet turun, lapangan pekerjaan makin menyempit. Banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan diberhentikan lalu dalam kondisi ini ada sesuatu yang luar biasa yang diberikan pada wamen ini," ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
"Keputusan ini tentu bisa menciderai perasaan masyarakat yang lagi susah, di mana rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan. Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis, nah jadi bertolak belakang dengan anjuran presiden yang menyampaikan dalam pidatonya meminta pada menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk mempunyai sense of crisis terhadap kondisi pandemi ini," imbuhnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai akan menjadi kontroversi jika regulasi ini dijalankan sekarang, apalagi saat ini ada isu reshuffle kian mencuat.
Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk eks wamen tersebut.
"Jadi misalnya kalau terjadi reshuffle kabinet nih, ada salah seorang, dua, tiga orang wakilnya diberhentikan tentu dengan sendirinya dia akan mendapatkan dana Rp 580 juta, nah ini bagaimana? Kita kan juga harus punya sense of crisis. Nah, jadi lebih baik uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan fokus pada pandemi Covid-19 dan bagaimana membangkitkan ekonomi yang sedang terpuruk akibat Covid," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.