Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Banjarnegara Hanya Punya 1 Rumah dan Tanah Berdasarkan LHKPN-nya, KPK Tidak Percaya

KPK tidak percaya Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, hanya mempunyai satu rumah dan bangunan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Bupati Banjarnegara Hanya Punya 1 Rumah dan Tanah Berdasarkan LHKPN-nya, KPK Tidak Percaya
TRIBUNNEWS/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima 

Budhi dan Kedy saat ini ditahan selama 20 hari sejak Jumat kemarin hingga 22 September 2021 mendatang.

Baca juga: POPULER NASIONAL Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor | Sosok Kontroversial Bupati Banjarnegara

Baca juga: Sosok Kontroversial Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara Kedy di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Budhi Sarwono Tantang KPK

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

Mengutip Tribunnews, Budhi pun menantang KPK untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, ia mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Selama ini, ujar Budhi, dirinya telah bekerja untuk memajukan Banjarnegara selama menjabat.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," katanya.

Kendati demikian, Budhi memastikan ia akan patuh pada hukum yang berlaku.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Salah Sebut Menteri Luhut Jadi Menteri Penjahit

Baca juga: SOSOK Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara yang Panggil Luhut Menteri Penjahit, Pernah Protes soal Gaji

Ia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat nantinya diperiksa penyidik.


Diketahui, Firli Bahuri mengatakan, Budhi lewat Kedy Afandi, mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di sebuah rumah makan.

Dalam pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri, yaitu sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas