Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Solusi Jika Tak Lolos karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

Simak cara ikut pelatihan Kartu Prakerja, beserta solusi yang harus dilakukan jika gagal seleksi karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in CARA Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Solusi Jika Tak Lolos karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain
Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara ikut pelatihan Kartu Prakerja, beserta solusi yang harus dilakukan jika gagal seleksi karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 19 sama seperti gelombang 18, yakni 800 ribu.

"Kuota gelombang 19 sebanyak 800 ribu," kata dia.

Namun, ada beberapa peserta Kartu Prakerja yang mengeluhkan penyebab tidak lolos karena NIK terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

Baca juga: Alumni Program Kartu Prakerja Bisa Manfaatkan KUR untuk Memulai Usaha

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal, Login www.prakerja.go.id

Jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

BERITA TERKAIT

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas