Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR RI Terbuka Bagi Siapapun untuk Menyampaikan Aspirasinya Terkait Pokok-pokok Haluan Negara

Langkah MPR RI periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN, sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MPR RI Terbuka Bagi Siapapun untuk Menyampaikan Aspirasinya Terkait Pokok-pokok Haluan Negara
Tribunnews.com/Reynas Abdilla
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berdiskusi dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, MPR RI terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurutnya, dalam waktu dekat MPR RI akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.

Bamsoet menuturkan hal ini sekaligus menepis berbagai hoax terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi 3 periode.

"Sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus watchdog dalam penyelenggaraan pemerintahan, pers tidak hanya menjadi media bagi publik dalam mendapatkan informasi. Melainkan juga menjadi media pendidikan, sekaligus kontrol sosial," ujar Bamsoet saat berdiskusi dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

"Melalui diskusi publik dengan melibatkan insan pers, rakyat bisa menyuarakan aspirasinya seputar PPHN," lanjutnya.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, langkah MPR RI periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN, tidak lain sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Berita Rekomendasi

"Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR RI, terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah. Keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya," jelas Bamsoet.

"Sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa," tambah dia.

Baca juga: Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN

Keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal ika.

Saat ini MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) beserta naskah akademiknya.

"Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022. Sehingga pada tahun 2022, pimpinan MPR RI sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, Ormas, civitas akademika, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN," jelas Bamsoet.

Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN apakah cukup dengan UU atau TAP-MPR sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas