Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sampaikan Empat Rekomendasi untuk Pemilu 2024 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan empat rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Sampaikan Empat Rekomendasi untuk Pemilu 2024 
Dok. Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Abhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan empat rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Bawaslu Abhan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021). 

"Pertama, membenahi kendala regulasi atau payung hukum Pemilu yg masih tumoang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta. 

Kedua, Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu 

Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum Pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat Bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024

"Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Keempat, Bawaslu mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu, dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya. 

Di sisi lain, Bawaslu juga memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (KPU) pendaftaran dan verifikasi partai politik.  

Abhan menilai PKPU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, berpotensi memunculkan problematika hukum dalam implementasi di lapangan. 

"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan. Contohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas