Dijerat Pasal Pengeroyokan, Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam 5 Tahun Bui
9 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang disangka melanggar pasal pengeroyokan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.
"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan masjid tersebut rusak lantaran dilempar dan dibakar oleh massa.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.
"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.
Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.