Fraksi PPP Dorong Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Pesantren
PPP mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.
"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," kata Baidowi melalui keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren
Baca juga: Wamenag: Vaksinasi di Pesantren Terus Dikebut untuk Kiai dan Jutaan Santri
Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4
Baidowi mengatakan bahwa sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya.
Padahal keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren, sehingga kehadirannya tidak setengah-setengah.
"Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan," ucapnya.
"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," tandasnya.