Menkes Harap Pelaku Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Dihukum Seberat-beratnya
Untuk itu, mantan dirut Bank Mandiri ini berharap pelaku yang merupakan oknum staf pemerintah daerah itu bisa diberi hukum seberat-beratnya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan, khususnya terkait penanganan pandemi Covid-19.
Untuk itu, mantan dirut Bank Mandiri ini berharap pelaku yang merupakan oknum staf pemerintah daerah itu bisa diberi hukum seberat-beratnya.
“Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers beberapa waktu lalu.
Budi mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi.
Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting yaitu pertama skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas.
Baca juga: 1 Juta Penerima Vaksin Covid-19 Tak Ber KTP DKI, Wamenkes : Vaksinasi di Jakarta Perlu Ditingkatkan
Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi. Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik.
Ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.
“Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat potkesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit.” kata Menkes.
Baca juga: KSP: Pendistribusian Vaksin ke Pulau-pulau Kecil Jadi Kendala Penanganan Covid-19 di Maluku
Ia pun mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.
Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mengungkapkan Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi dengan harga Rp 370.000.
Baca juga: Waspada Gelombang Ke-3 Covid-19, Masa Krisis Varian Delta Diperkirakan Hingga Akhir September 2021
Tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.
Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta melanggarpasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
“Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” kata Fadil Imran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.