Pernyataan KPI soal Saipul Jamil: TV Diminta Tak Lakukan Glorifikasi yang Munculkan Kesan Merayakan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan pernyataan resmi soal pro-kontra bebasnya artis Saipul Jamil yang dinilai terlalu dirayakan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan pernyataan resmi soal pro-kontra bebasnya artis Saipul Jamil yang dinilai terlalu dirayakan.
KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut permintaan ini merespons sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ungkap Mulyo, Senin (6/9/2021) dikutip dari laman KPI.
KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.
Baca juga: Pakar Psikologi Nilai Saipul Jamil Tak Tepat Disebut Pedofilia: Bisa Jadi Homoseksual Fakultatif
Seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.
Soal Hak Saipul Jamil
Mulyo dalam keterangannya juga mengatakan hak individu memang tidak boleh dibatasi.
Akan tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan, termasuk kenyamanan masyarakat.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Diboikot Tampil di Tv, Saipul Jamil Yakin Tak Hambat Karirnya, Ucap Istigfar Lalu Lanjutkan Hidup
Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.
Diketahui, Saipul Jamil diundang sejumlah program TV pascabebas dari penjara.
Hal itu membuat sejumlah respons negatif dari masyarakat yang menilai tidak sepantasnya pelaku pelecehan seksual kembali menghiasi layar kaca.
Baca juga: Pro Kontra Saipul Jamil, Kritik Najwa Shihab Hingga Ernest Prakasa, Dibela Mantan Istri dan Inul
Petisi Boikot Saipul Jamil
Sementara itu diketahui muncul petisi mendesak agar Saipul Jamil tak lagi tampil di televisi maupun YouTube.
Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Lets Talk and enjoy di laman change.org, Jumat (3/9/2021) kemarin.
Judul petisinya yakni Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.
Akun ini membuat petisi terkait dengan status sang pedangdut sebagai mantan narapidana pedofilia.
Kemudian petisi ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Baca juga: Kemal Palevi Soroti Pembebasan Saipul Jamil, Sebut Kisah Pilu Korban Tindak Asusila
Saat dipantau, petisi memboikot Saipul Jamil telah ramai ditanda tangani oleh sejumlah orang.
Hingga Senin (6/9/2021) pukul 10.00 WIB, jumlah orang yang ikut tanda tangan terpantau sudah mencapai lebih dari 375.000 orang.
Dan seiring berjalannya waktu, orang yang setuju dengan petisi tersebut bertambah dengan cepat.
Sang pembuat petisi dengan tegas menolak penampilan Saipul Jamil di industri hiburan Tanah Air.
"Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan
muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat
Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia)
untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!," tulis akun Lets Talk and enjoy.
Baca juga: Kesalahan Saipul Jamil Terus Diungkit, Inul Daratista Beri Pembelaan: Biarkan Dia Eksis
Lanjut, akun Lets Talk and enjoy tak ingin mantan narapidana pencabulan anak bisa bebas begitu saja.
Padahal sosok yang menjadi korban mungkin masih merasakan trauma.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang
dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," lanjutnya.
Pembuat petisi turut berharap para stasiun televisi bisa mendukung gerakannya itu.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot
mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," ujar akun Lets Talk and enjoy.
Beberapa orang yang menandatangani petisi mengaku sangat berempati pada korban.
Mereka pun menyayangkan soal euforia penyambutan Saipul Jamil saat keluar dari penjara, Kamis (2/9/2021).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi Boikot Saipul Jamil Diteken 200 Ribu Orang, Minta Mantan Napi Pedofilia Tak Tampil di TV.
(Tribunnews.com/Gilang/Febia)