Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit

Berikut aturan terbaru setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit
istimewa
Luhut dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021). Berikut aturan terbaru setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. 

Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.

Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.

"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM

Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.

Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.

"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.

BERITA TERKAIT

"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Level 3, Easy Shopping Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta Untuk Pelanggan

Baca juga: Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam

Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021)
Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021) (Youtube Sekretariat Presiden)

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami akan melakukan uji coba PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.

Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.

"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.

Baca juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sektor Swasta Distribusikan 90 Tabung Oksigen

Baca juga: Wapres Maruf Berharap Penerapan PTM Tidak Menimbulkan Klaster Baru Covid-19

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas