Aturan Terbaru PPKM 7-13 September 2021, Ada Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Inilah aturan terbaru syarat perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
- Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Jawa Timur:
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
Bali:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung