Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. 

Selain itu, melalui Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat Direct Messages(DM).

DM dapat disampaikan ke sosial media resmi : Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi, seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar FB dan Twitter.

Selanjutnya, juga bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Belum Terima Bansos ? Segera Lapor Via Aplikasi Cek Bansos di Fitur Usul dan Sanggah

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker

Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari bsu.kemnaker.go.id:

Pertama, kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

Berita Rekomendasi

Kedua, segera Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Ketiga, kembali login kedalam akun Anda.

Keempat, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Kelima, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU.
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.(Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas