Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perusakan Tempat Ibadah, Kapolda Kalbar Pastikan Negara Tak Boleh Kalah Dengan Anarkisme

Kapolda Kalimatan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Perusakan Tempat Ibadah, Kapolda Kalbar Pastikan Negara Tak Boleh Kalah Dengan Anarkisme
Ist
Diperkirakan ada 200 orang terlibat dalam perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimatan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme.

Hal tersebut dikatakannya menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata Sigid dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan upaya penangkapan dan penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perusakan tempat ibadah tersebut

Sebaliknya, pihaknya juga sudah menangkap 16 terduga pelaku perusakan bangunan sekitar masjid jemaat Ahmadiyah di di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

“Kami sampaikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mengelola aspek keamanan, tidak agresif tapi terukur. Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kembali Bertambah, Kini Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Jadi 16 Orang

Berita Rekomendasi

Nantinya, kata Sigid, aktor intelektual perusak rumah ibadah itu akan dijerat dengan pasal berbeda.

Seluruh tersangka pun telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Baca juga: Pasca Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Jemaah Ahmadiyah Bertahan di Rumah Sementara Polisi Berjaga

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles menuturkan tersangka kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang bertambah dari 9 orang menjadi 16 orang.


"Saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Donny menuturkan seluruh tersangka berperan sebagai pelaku perusakan. Sebaliknya, pihak kepolisian masih mendalami dalang atau provokator yang mengajak melakukan perusakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas