Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin
Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali.
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:
1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;
2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali Berlaku Tanggal 7-13 September 2021, Simak Aturannya Berikut Ini
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.