Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Penumpang di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Berikut syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. 

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas