Babak Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Desakan Segera Diselesaikan
Babak baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dimulai, perubahan yang terjadi dalam draf RUU PKS harus dicermati dengan seksama.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dimulai.
Kecaman kembali hadir ketika RUU tersebut berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Draf baru yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada saat Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS pada 30 Agustus 2021 lalu itu justru menghilangkan atau mengubah sejumlah diksi, penjelasan hingga memangkas 85 pasal.
Awalnya draf RUU PKS per September 2020 berjumlah 128 pasal, namun jumlahnya menjadi 43 pasal saja di draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Media Penyiaran Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual
Yang paling disoroti adalah diksi 'Penghapusan' pada judul draf RUU PKS berganti menjadi 'Tindak Pidana'.
Anggota Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus beralasan bahwa kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.
"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Sabari Barus, seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI, Jumat (3/9).
Selain itu, 'Penghapusan' terkesan abstrak, sebab memiliki arti menghilangkan.
Kata dia, penghapusan yang dimaksud dalam judul itu sulit tercapai.
Namun 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual' akan memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menentukan unsur pidana pelaku kekerasan seksual.
"Jadi kami memandang, lebih tepat dengan menggunakan langsung RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan ini akan lebih memudahkan penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatan dan hukumannya," ucapnya.
Baca juga: Usut Kasus Kekerasan Seksual, KPI Diminta Libatkan Eksternal Investigasi Perkara MS
Definisi kekerasan seksual turut disorot, lantaran definisinya dalam draf RUU PKS lebih rinci ketimbang yang dituliskan dalam RUU PTKS.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal I poin 1 RUU PKS, dijelaskan kekerasan seksual adalah, setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik.
Sementara pada Bab dan pasal yang sama dalam RUU TPKS, kekerasan seksual diartikan sebagai "Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis."