Bareskrim Polri Jelaskan soal Aduan ICW Terkait Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengharapkan Bareskrim dapat proaktif untuk menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan oleh ICW.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan tindak pidana karena berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan yang disampaikan oleh ICW bukan laporan polisi (LP) tapi aduan masyarakat (Dumas).
"Itu tanda terima surat, bukan LP," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Andi mengaku belum melihat surat aduan yang disampaikan oleh ICW.
Baca juga: Ini Pertimbangan ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Polisi
Nantinya, pihak kepolisian akan segera menelaah aduan tersebut.
"Saya belum lihat suratnya, selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," jelasnya.
Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengharapkan Bareskrim dapat proaktif untuk menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan oleh ICW.
"Kami kirimkan pengaduan kepada Dittipidum dengan harapan Dirtipidum dapat proaktif menyelidiki laporan yang kami sampaikan. Pasti tiap dokumen harapannya akan ditindaklanjuti. Dan mereka bisa telaah dokumen yang bisa kami sampaikan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/9/2021) siang.
Laporan ini didaftarkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan Lili Pintauli dilaporkan secara pidana karena diduga berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran pasal 36 Jo pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," kata Kurnia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kurnia menyebutkan Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.