Ramai Soal Petisi, Bagaimana Hukumnya di Indonesia? Ini Pendapat Ahli Hukum
Ramai-ramai masyarakat tandatangani petisi, bagaimana kekuatan hukumnya di Indonesia? Ini Pendapat Ahli Hukum, Wawan Muslih.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Lebih lanjut, Wawan menyebut, sebuah petisi akan berjalan efektif jika itu berkaitan dengan kepentingan umum.
Dikatakannya, akan menjadi sulit jika petisi tersebut dilakukan demi kepentingan personal.
"Kalau petisi itu hanya menyangkut kepentingan personal, saya rasa agak keberatan."
"Kecuali itu menyangkut kepentingan sosial dan berdampak luas yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan demokrasi," ujarnya.
"Petisi tidak diatur secara langsung di peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi petisi itu menjadi efektif sebagai pengontrol penegak hukum," tambah dia.
Baca Selanjutnya: Apa Itu Visum Bagaimana Bedanya dengan Surat Keterangan Sakit Ini Kata Pengamat Hukum
Wawan pun mencontohkan, pada kasus yang sedang dalam proses penyidikan, publik bisa mengeluarkan petisi itu kepada pihak kepolisian.
Tetapi, petisi tersebut tak akan mempengaruhi proses penyidikan.
"Kalau dalam proses penyidikan, petisi bisa disampaikan ke kepolisian. Apakah itu akan berpengaruh pada penyidikan? Tidak, karena penyidik itu independen dalam proses penyidikan."
"Kalau di pengadilan, apakah hakim terpengaruh petisi? Tidak. Karena hakim memiliki keyakinan untuk menilai apakah seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak, sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)