Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua
Berikut ini syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali.
Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan ketika PPKM berlangsung, termasuk mengenai syarat perjalanan.
Kini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
Cukup tes Antigen dan sudah vaksinasi secara lengkap hingga dosis kedua, Anda bisa melakukan perjalanan naik pesawat.
Dengan ketentuan, hasil negatif rapid tes antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (8/9/2021).
Berikut ini aturan terbaru perjalanan saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Adapun sebagai informasi, berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2:
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Level 3:
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 2:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Level 3:
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
- Level 2:
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak; dan
- Level 3:
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali,
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3:
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur
- Level 2:
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
- Level 3:
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun, Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
- Level 4:
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
7. Bali
Level 4:
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPKM Level 4, 3, dan 2