Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua

Berikut ini syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua
Kontan.co.id
Suasana di Bandara. Dalam artikel terdapat syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali.

Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan ketika PPKM berlangsung, termasuk mengenai syarat perjalanan.

Kini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Cukup tes Antigen dan sudah vaksinasi secara lengkap hingga dosis kedua, Anda bisa melakukan perjalanan naik pesawat.

Dengan ketentuan, hasil negatif rapid tes antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berita Rekomendasi

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (8/9/2021).

Ilustrasi Pesawat.
Ilustrasi Pesawat. Dalam artikel terdapat syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua.(Grid.id)

Berikut ini aturan terbaru perjalanan saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, yakni:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021

Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Adapun sebagai informasi, berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Level 2:

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Level 3:

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

3. Jawa Barat

Level 2:

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Level 3:

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah

- Level 2:

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Kendal

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak; dan

- Level 3:

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur

- Level 2:

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kota Pasuruan

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

- Level 3:

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Blitar

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun, Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

- Level 4:

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

7. Bali

Level 4:

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait PPKM Level 4, 3, dan 2

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas