Eks Komisioner KPU Rekomendasikan Beberapa Poin Pemberlakuan Khusus Pemungutan Suara untuk 2024
Menurut Ferry, tiga metode pemungutan suara tersebut punya sejumlah tantangan. Misalnya metode KSK punya tantangan soal waktu pelaksanaan yang singkat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Ferry Kurnia memberikan sejumlah poin rekomendasi untuk pelaksanaan special voting arrangements (SVA) bagi pemilih yang berada di luar negeri.
Sebagai informasi SVA yang kerap digunakan di pesta demokrasi Indonesia antara lain kotak suara keliling (KSK), metode pos, dan pendirian TPS di luar negeri (TPSLN).
Menurut Ferry, tiga metode pemungutan suara tersebut punya sejumlah tantangan. Misalnya metode KSK punya tantangan soal waktu pelaksanaan yang singkat.
Sementara metode pengiriman surat suara lewat pos punya persoalan sulitnya menelusuri surat suara yang dikirim, bahkan banyak surat suara tersebut yang tidak kembali.
Baca juga: KPU Waspadai Varian Baru Virus Corona Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024
Sedangkan TPSLN, pemilih kerap tidak dapat menunjukkan surat A5 dan identitas diri. Selain itu, juga ditemui surat suara habis pada hari pemungutan suara.
"Tantangan metode pemungutan suara lewat pos, kalau pos itu waktu dan alamatnya serta kesulitan menelusuri surat suara pos, dan banyak yang tidak kembali," ujar Ferry dalam diskusi daring 'Peluang Penerapan SVA dalam Praktik Pemilu di Indonesia', Jumat (10/9/2021).
Atas tantangan ini, Komisioner KPU RI 2012 - 2017 ini memberikan sejumlah poin rekomendasi bagi penyelenggara pemilu menghadapi pesta demokrasi tahun 2024.
Pertama, kata Ferry, penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu menguatkan regulasi baik untuk pemilu dalam negeri maupun pemilu luar negeri.
"Yang pertama yang harus dilakukan itu adalah penguatan regulasi untuk Pemilu Indonesia di luar negeri serta penerapan SOP yang informatif seperti daftar pemilih, metode pemilihan, logistik, dukungan teknologi, tata kerja dan beban kerja," terang Ferry.
Baca juga: KPU RI Akan Adopsi Kebijakan Pilkada Serentak 2020 untuk Pemilu 2024
Kemudian, Ferry juga merekomendasikan sumber data pemilih, mekanisme coklit dengan menyesuaikan lokalitas pada tiap negara dan dukungan teknologi dalam memvalidasi data pemilih.
"Melalui metode pos, hal yang perlu mendapat perhatian adalah waktu. Termasuk perpanjangan waktu sesuai dengan cakupan wilayah dan metode penelusuran pos," ucapnya.
Penerapan SVA diminta memperhatikan transparansi, keamanan, kerahasiaan dengan mitigasi yang menyeluruh serta melewati uji coba secara terukur.
"Penerapan spesial voting arrangement memperhatikan transparansi, keamanan, kerahasiaan dengan mitigasi yang menyeluruh dan uji coba terukur," pungkas Ferry.