Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Garut Tangkap Buronan 13 Tahun yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil menangkap mantan Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejari Garut Tangkap Buronan 13 Tahun yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar
Ist
buronan Miscbah Somantri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil menangkap mantan Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri.

Miscbah merupakan buronan terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar.

Ia buron dalam perkara itu selama 13 tahun.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Garut lantaran tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) pukul 05.00 WIB.

Leonard mengungkapkan, Miscbah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000 dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Sosok Eks Anggota DPRD Garut Buronan 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Rp 6 Miliar, Kini Pakai Kursi Roda

"Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (1/9/2021).

Ms, anggota DPRD Garut saat ditangkap petugas Kejari Garut.
Ms, anggota DPRD Garut saat ditangkap petugas Kejari Garut. (Tribun Jabar/Sidqi Al Gifari)
Berita Rekomendasi

Leonard menambahkan sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Miscbah, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen. 

Hasilnya, Miscbah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

Miscbah dan kawan-kawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan uang pengganti sebesar Rp114.694.600.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan,” kata Leonard.

Leonard menambahkan saat ini tim Tabur Kejari Garut masih memburu buronan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran DPRD Garut.

Para DPO yang merupakan Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yakni terpidana H. Abdurragman, Ihat Kadar Solihat dan Dadan Slamet.

“Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut,” kata Leonard.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas