Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Tegaskan Laporannya Soal TWK KPK Tidak Bisa Disandingkan Dengan Putusan MA dan MK

Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK tidak bisa disandingkan dengan hasil investigasi Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Tegaskan Laporannya Soal TWK KPK Tidak Bisa Disandingkan Dengan Putusan MA dan MK
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam. 

Ia juga mengingatkan penyelenggaraan TWK adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang karena seharusnya merupakan alih status, namun pada pelaksanaannya adalah seleksi.

Ia pun mengingatkan sebenarnya tidak ada satu pasal pun dalam peraturan komisi terkait TWK yang bicara tentang pemecatan.

"Tolong tunjukkan ke kami ada tidak pasal di Perkom itu yang bicara soal pemecatan? Tidak ada. Judulnya Perkom saja Alih Status. Yang mecat dan tidak mecat itu adalah TWK," kata Anam.

Anam mengatakam Komnas HAM juga akan menyampaikan terkait hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Pasca Temuan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Eks Pimpinan KPK: Kepercayaan Publik akan Sangat Rendah

Untuk itu ia meminta Jokowi untuk merespons dan melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Anam juga meminta agar Jokowi memberikan waktu Komnas HAM untuk bertemu dan menjelaskan terkait temuan dan rekomendasi tentang TWK tersebut meskipun sampai saat ini belum ada sinyal terkait pertemuan tersebut.

Ia berharap pertemuan antara Kommas HAM dan Jokowi dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

"Kami masih yakin bahwa nanti kami pasti akan diminta menjelaskannya. Karena kalau tidak masalah ini sangat serius. Jadi sekali lagi, temuan Komnas HAM itu tidak semata bermanfaat untuk melihat persoalan TWK KPK, tetapi bermanfaat tata kelola negara lebih luas agar menjadi tata kelola negara yang lebih baik. Seserius itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Untuk itu, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta berhenti mengurusi pelaksanaan TWK.

"MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Ghufron menuturkan, MA dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan perundang-undangan.

Menurutnya, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan karena MA dan MK sudah bersabda.

"MK dan MA telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang tatacara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujar Ghufron.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas