Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada KKN, Instansi Pemerintah Diminta Tingkatkan Integritas ASN Melalui Delapan Area

keterlibatan ASN dalam kasus KKN tersebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir lama.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Masih Ada KKN, Instansi Pemerintah Diminta Tingkatkan Integritas ASN Melalui Delapan Area
Humas Kementerian PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLVIII Tahun 2021, di Kantor LAN Veteran, Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih adanya kasus pelanggaran integritas oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjadi perhatian pemerintah.

Sebagai upaya untuk menekan pelanggaran integritas ASN tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.

Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa di tengah upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokasi dan program pemulihan ekonomi nasional, kasus tersebut menjadi keprihatinan bersama.

Baca juga: KPK Telusuri Harta Lain Milik Bupati Banjarnegara, Hartanya Naik Rp 4 Miliar dalam Setahun

Disampaikan pula bahwa keterlibatan ASN dalam kasus KKN tersebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir dan budaya kerja lama.

“Kondisi ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan bersama dengan SE ini, disampaikan delapan area agar ASN tidak lagi terlibat dalam kasus KKN,” bunyi SE tersebut yang dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Adapun delapan area tersebut meliputi implementasi core values ASN BerAKHLAK, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Berita Rekomendasi

Kemudian, membangun whistle blowing system di setiap instansi pemerintah, mendorong peran masyarakat menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, memastikan pimpinan menjadi teladan, serta senantiasa mengingatkan area rawan korupsi.

Dalam SE yang ditandatangani pada 9 September 2021 tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong implementasi nilai dasar atau core values ASN yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

Nilai dasar ASN tersebut adalah BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Implementasi BerAKHLAK dilakukan pada setiap kegiatan kedinasan instansi pemerintah dengan menempatkan integritas sebagai dasar.

Baca juga: KPK Cari Tahu Aliran Dana PT Bumi Rejo atas Perintah Bupati Banjarnegara

Hal kedua adalah ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, dimana ASN harus menaati segala jenis peraturan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi.

Adapun aturan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan UU No. 19/2020 tentang KPK, UU No. 5/2014 tentang ASN, dan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pelaksanaan sistem merit didorong untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas