Masih Ada KKN, Instansi Pemerintah Diminta Tingkatkan Integritas ASN Melalui Delapan Area
keterlibatan ASN dalam kasus KKN tersebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir lama.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier ASN dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.
Pengoptimalan fungsi APIP dilakukan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta ASN akan area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN.
Dengan demikian, APIP dapat memastikan ASN di unit kerja dan instansinya paham akan area rawan korupsi.
SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whiste blowing system untuk dapat segera membangunnya.
Whistle blowing system berfungsi sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
Bagi instansi yang telah memiliki, diminta untuk mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK dan meningkatkan efektivitas sistem sehingga ASN berani untuk melapor apabila mengetahui ada praktik KKN di internal instansinya.
Baca juga: Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Muba Ditangkap di Sawah, Polisi Sita Senpi Rakitan
Peran masyarakat juga didorong untuk terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) pada situs resmi dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama serta pimpinan unit atau satuan kerja juga diminta untuk memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya.
Terakhir, juga senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, dalam berbagai kesempatan seperti apel, rapat, atau pertemuan lainnya.
Dengan demikian, SE ini ditujukan untuk mengingatkan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas agar tidak terjebak dalam praktik KKN.
Sehingga ASN dimana pun berada dapat selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat dan dapat menjadi ASN yang Bangga Melayani Bangsa.