Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi-saksi dalam Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi menaikkan status penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menaikkan status penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan.
Penaikkan status itu dilakukan setelah Ditreskrimum melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Untuk selanjutnya, polisi telah menyiapkan daftar saksi untuk diperiksa terkait penyidikan kasus kebakaran tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, langkah penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa itu.
"Karena sudah naik ke tahap penyidikan, kita siapkan daftar saksi untuk kami panggil dan dilakukan pemeriksaan, ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Gerak Cepat, Blok Lapas Kelas I Tangerang yang Terbakar Langsung Direnovasi
Yusri menambahkan meski sudah naik ke tahap penydiikan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih fokus untuk menjadwalkan pemeriksaan para saksi agar penyebab kebakaran lapas yang menewaskan 44 orang itu segera terungkap.
"Selanjutnya kita agendakan pemanggilan saksi dan ini sudah resmi. Tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Polisi menemukan dugaan dugaan kelalaian dan kealpaan dalam kebakaran itu. Polisi mempersangkakakn kasus itu dengan Pasal 187 KUHP, 188 KUHP jo Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Kisah Iwan Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Alami Luka Bakar 98 Persen, Ingin Ziarahi Makam Ibu
Pemeriksaan dibagi menjadi 3 kelompok yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat dan pendamping napi.Dalam proses penyelidikan itu, polisi telah memeriksa 22 orang yang terdiri petugas lapas yang berjaga saat kejadiandan beberapa napi yang selamat.