Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi-saksi dalam Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi menaikkan status penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi-saksi dalam Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang
Tangkap Layar Kompas Tv
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menaikkan status penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan.

Penaikkan status itu dilakukan setelah Ditreskrimum melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Untuk selanjutnya, polisi telah menyiapkan daftar saksi untuk diperiksa terkait penyidikan kasus kebakaran tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, langkah penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa itu.

"Karena sudah naik ke tahap penyidikan, kita siapkan daftar saksi untuk kami panggil dan dilakukan pemeriksaan, ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Gerak Cepat, Blok Lapas Kelas I Tangerang yang Terbakar Langsung Direnovasi

Yusri menambahkan meski sudah naik ke tahap penydiikan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih fokus untuk menjadwalkan  pemeriksaan para saksi agar penyebab kebakaran lapas yang menewaskan 44 orang itu segera terungkap.

"Selanjutnya kita agendakan pemanggilan saksi dan ini sudah resmi. Tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Polisi menemukan dugaan dugaan kelalaian dan kealpaan dalam kebakaran itu. Polisi mempersangkakakn kasus itu dengan Pasal 187 KUHP, 188 KUHP jo Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Kisah Iwan Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Alami Luka Bakar 98 Persen, Ingin Ziarahi Makam Ibu

Pemeriksaan dibagi menjadi 3 kelompok yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat dan pendamping napi.Dalam proses penyelidikan itu, polisi telah memeriksa 22 orang yang terdiri petugas lapas yang berjaga saat kejadiandan beberapa napi yang selamat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas