Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Cara Mencairkannya Berikut Ini

BSU Rp 1 juta tahap 1-3 telah cair, cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175 secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Cara Mencairkannya Berikut Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah - BSU Rp 1 juta tahap 1-3 telah cair, cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175 secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap I, II, dan III telah cair.

BSU tahap IV dan V juga akan segera cair, dan saat ini masih dalam proses validasi.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara juga tak perlu khawatir, karena pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk para penerima yang tak miliki rekening Himbara.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker menyatakan, jika pekerja atau buruh memenuhi syarat, pasti akan segera mendapat bagian bantuan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bagi pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 juga masih tetap berhak mendapatkan BSU selama BPJS Ketenagakerjaan aktif dan memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas