Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Ajak Korban Berdamai: Itu Pernyataan Dusta

Kuasa hukum terlapor membantah kliennya mengajak damai korban pelecehan di KPI, sebut itu pernyataan dusta.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Ajak Korban Berdamai: Itu Pernyataan Dusta
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), RT dan EO, Tegar Putuhena, membantah soal kabar kliennya memaksa korban atau MS untuk berdamai.

Tegar menyebut, kabar soal kliennya yang memaksa untuk berdamai dan mencabut laporan korban adalah dusta.

"Soal informasi yang beredar, dikatakan klien kami melakukan paksa memaksa kepada saudara MS agar berdamai."

"Saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah pernyatan dusta," kata Tegar, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).

Tegar pun menjelaskan kronologi dari pertemuan tersebut.

Menurutnya, pada Selasa (7/9/2021), MS dan ibunya datang ke KPI untuk meminta mediasi dengan terduga pelaku.

Kemudian, pihak KPI menfasilitasi MS dan terduga pelaku untuk melakukan mediasi.

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Berita Rekomendasi

"Jadi pada hari Selasa, saudara MS bersama Ibunya ke KPI, nangis-nangis, kemudian minta bantuan kepada pihak KPI untuk memediasi pertemuan dengan pihak kami dalam rangka membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum."

"Bahasa sederhananya membahas perdamaian di antara mereka," kata Tegar.

Setelah terduga pelaku berkonsultasi, Tegar mempersilakan agar mereka melakukan mediasi.

Kemudian, lanjut Tegar, dari pertemuan tersebut, masing-masing pihak mengajukan syarat agar bisa berdamai.

Tegar membenarkan, kliennya meminta syarat agar MS mengakui jika perbuatan pelecehan dan perundungan yang dialaminya tidak pernah terjadi.

Hal itu lantaran terduga pelaku merasa nama baiknya sudah tercemar ke publik.

"Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mengajukan syarat, dari pihak kami itu mengajukan syarat berupa merestorasi kembali keadaan seperti semula."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas